JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) atas saham PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) mulai sesi I perdagangan sesi I hari ini, Selasa 7 September.
"Suspensi atas saham MAPI dibuka kembali di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 7 September 2010," jelas Kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (7/9/2010).
Sebelumnya, BEI menjatuhkan sanksi suspensi MAPI mulai perdagangan kemarin, Senin 6 September 2010. Andre menjelaskan jika suspensi itu dilakukan denga peningkatkan harga kumulatif pada saham MAPI sebesar Rp840 atau 133,33 persen. Dari harga penutupan Rp630 pada tanggal 4 Agustus 2010, menjadi Rp1.470 pada tanggal 3 September 2010.
Penghentian sementara saham MAPI tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yag memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham MAPI ini.
(Widi Agustian)