SURABAYA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Timur menolak keputusan akhir dari penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang mengenakan bea masuk antidumping sementara (BMAD) kepada produk impor terhadap produk serat sintetis (polyester staple fibre) asal India dengan nomor HS 5503.2000.
Ketua Umum Badan Pengurus API Jawa Timur Sherlina Kawilarang menegaskan, dengan adanya keputusan tersebut, maka produsen pemintalan benang hingga garmen terancam tidak bisa melakukan produksi.
"Serat itu dari luar negeri di antidumping, kalau tidak bisa impor berarti pilihannya dari produksi. Pabriknya tidak bisa produksi berarti dari pemintalan benang sampai garmen tidak bisa kerja, karena biayanya tinggi," tegas Sherlina di Surabaya, Rabu (15/12/2010).
Apabila tetap melakukan produksi, maka, kata dia, produsen nasional terpaksa harus menjual produknya dengan harga yang lebih mahal.
"Mau tidak mau di pasar lokal orang harus beli dengan harga yang ini. Kan kasihan rakyat. Harusnya barang bisa diproduksi dengan harga yang lebih murah tapi konsumer dipaksa membeli dengan harga yang lebih tinggi," jelas dia.
Sherlina menuturkan, ketika produsen menjual produknya dengan harga tinggi, maka tidak akan bisa bersaing secara global. "Ini globalisasi, perdagangan bebas. API tidak setuju dengan hasil investigasi. Kenapa terus digulirkan sampai putus? Itu yang disesalkan," tegas Sherlina.
Menurut Sherlina, berdasarkan hasil penyelidikan KADI, sehingga pada akhirnya dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK 011/2010 tentang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor poliester staple fiber dari negara India, RRT, dan Taiwan.
Berdasarkan PMK tersebut, impor poliester staple fiber dari India sebesar 5,82-16,67 persen untuk tiga eksportir yaitu reliance industry limeted (5,82 persen), ganesh polytex limited (16,67 persen) dan eksportir lainnya (16,7 persen).
Sedangkan produk dari China dikenakan sebesar 11,94 persen untuk perusahaan eksportir atau produsen lainnya. Serta untuk seluruh produsen dan eksportir dari Taiwan dikenakan sebesar 28,47 persen. BMAD tersebut berlaku sejak tanggal 23 November 2010.
"Lucunya, kalau ini diusulkan Kemendag, setelah ketok palu, Menkeu hanya pelaksana saja. Sebelum diputuskan kan ada perdebatan antara KADI dan API. Seharusnya, kalau kedua pihak setuju, ambil keputusan. Kalau KADI berkata A, API itu B, jangan diputuskan," papar Sherlina.
Sherlina menilai, pemerintah justru lebih mempercayai data yang diberikan oleh KADI dibandingkan API. "Masa lebih percaya data KADI yang institusi, kalau API ini asosiasi, jadi tahu lebih dalam kondisi industri TPT di Indo. Lebih tepat dan benar mendengarkan API. Jangan memutuskan melawan API. Buat apa kita melawan, tidak ada untungnya. Poliester ini produk paling awal, kita punya kepentingan yang besar," ujar Sherlina.