JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) saat ini sedang memasuki tahap finalisasi dan memerlukan beberapa perbaikan.
"Misalnya yang menyangkut kewenangan pengambilan keputusan. Pada waktu dulu diajukan RUU JPSK, kewenangan itu kan pada tingkat JPSK. Dalam hal ini menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mulya P Nasution, di Jakarta, Jumat (4/2/2011).
Nantinya, saat pembahasan akan dinaikkan ke tingkat presiden. Tentunya, dalam menyusun kembali RUU JPSK yang baru.
"Termasuk yang kita kembalikan lagi kepada usulan semula yaitu ke tingkat Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK), sekarang namanya ya FSSK," ujarnya.
Ditambahkannya, yang menyangkut pengambilan keputusan untuk asuransi, nantinya akan lebih spesifik ke asuransi. Karena untuk non-bank sangat luas. "Segera ini diselesaikan," pungkasnya.