Tuduhan Kartel Minyak KPPU Dibatalkan

Sandra Karina, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2011 07:57 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan semua putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara kartel minyak goreng (migor).

Berdasarkan Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009 yang ditetapkan pada 4 Mei 2010, KPPU memutuskan, ada price pararelism harga migor kemasan dan curah. KPPU menetapkan, 20 produsen migor terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp1,27 triliun untuk produk migor  kemasan bermerek dan Rp374.3 miliar untuk produk migor curah.

Berdasarkan putusan KPPU atas perkara nomor 24/KPPU-I/2009 tetang Dugaan Pelanggaran Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No 5/2009, KPPU menghukum terlapor dengan denda yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan perwakilan perusahaan migor, pada Rabu, 23 Februari 2011, PN Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU tersebut. Yakni, berdasarkan Putusan No 03/KPPU.JKT.PST. Putusan tersebut menetapkan, praktik monopoli, oligopoli, kartel, dan kesepakatan terkait produksi yang dituduhkan KPPU tidak terbukti. Sehingga, putusan denda oleh KPPU tersebut dibatalkan.

Komisioner KPPU Dedie S Martadisastra mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Pusat tersebut.  “Kami menghormati saja. Semua putusan KPPU sudah berdasarkan hasil penyelidikan maksimal, sesuai hukum acara. Sampai saat ini, kami belum mengetahui soal putusan itu,” kata Dedie di Jakarta.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga mengaku, baru mengetahui informasi terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.Sejak awal, menurut Sahat, pelaku bisnis tidak pernah melakukan aktifitas kartel atau oligopoli. Mungkin, kata dia, KPPU melihat dari sisi lain,yakni berdasarkan teori-teori yang berlaku. Kenyataan di lapangan, ujar dia, tidak ada price pararelism.

“Tidak ada kemufakatan antara produsen. Putusan PN Jakarta Pusat menjadi pembelajaran bagi kita di masa mendatang. Jika, suatu saat pemerintah, baik Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mengundang produsen migor, sebaiknya menghadirkan KPPU juga. Sehingga, tidak terjadi salah tafsir,” kata Sahat.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya