JAKARTA- Dalam rangka mencapai tujuan ketahanan pangan, dengan perbaikan kualitas bahan pangan masyarakat dan harga yang terjangkau, pemerintah melanjutkan pemberian insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk minyak goreng kemasan sederhana Minyakita.
Demikian disampaikan oleh Menteri Perdagangan RI, Mari Elka Pengestu, dalam siaran persnya kepada Okezone di Jakarta, Minggu(6/3/2011).
Pemerintah telah memberikan fasilitas PPNDTP untuk Minyakita sejak tahun 2008, dan direncanakan fasilitas ini akan terus diberikan sampai tahun 2014. Pemberian insentif tersebut yaitu dengan dihapuskannya PPNDTP. Dengan adanya insentif ini diharapkan akan menjadi insentif bagi para produsen minyak goreng untuk terus meningkatkan partisipasinya pada program ini. Dengan insentif tersebut, produsen diharapkan dapat segera melakukan penjualan di pasar-pasar dan berbagai tempat penjualan lainnya.
“Penghapusan PPNDTP untuk produk Minyakita merupakan wujud nyata komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam menyediakan minyak goreng yang harganya terjangkau, higienis, dan mudah diperoleh dengan adanya berbagai kemasan sesuai kebutuhan,” ungkap Mari.
Kebijakan mengenai hal ini dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011, tanggal 14 Februari 2011, tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini memiliki masa berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011.
Lebih lanjut Mari menjelaskan, bahwa Minyakita, walaupun harganya lebih murah daripada minyak kemasan bermerek lainnya, tidak berarti kualitasnya lebih rendah (secondary quality), karena Minyakita sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kedepannya, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai produsen Minyakita untuk menyelenggarakan pasar murah di beberapa daerah. Untuk menyosialisasikan program Minyakita kepada masyarakat, Kementerian Perdagangan akan melakukan promosi Minyakita di 8 (delapan) kota yaitu Jakarta, Semarang, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Medan antara bulan Mei sampai dengan November 2011. Untuk jangka panjang, produsen Minyakita akan bekerja sama dengan UKM dalam proses pendistribusian produknya
Mari menambahkan, promosi akan dilakukan melalui iklan pelayanan publik termasuk media elektronik, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar beralih dari minyak goreng curah kepada minyak goreng kemasan yang memiliki mutu yang lebih baik dan sehat, serta ditanggung halal. Selain itu, program Minyakita juga sesuai dengan keinginan Indonesia untuk mendorong hilirisasi berbagai produk berbasis sumber daya alam di dalam negeri, sehingga nilai tambah dan lapangan kerja di dalam negeri semakin meningkat.
“Diperlukan waktu sampai tahun 2014 untuk menggantikan seluruh minyak goreng curah yang dijual saat ini ke dalam bentuk kemasan. Untuk itu Pemerintah akan merumuskan program sinergi multi-years dengan para pemangku kepentingan, sehingga semua pihak akan dapat berperan aktif mencapai target waktu yang telah disepakati itu,” paparnya.
Dampak program Minyakita juga sangat besar, karena bukan hanya terbatas pada penyediaan minyak goreng yang terjangkau, berkualitas dan higienis, namun juga menciptakan lapangan kerja. Proses pengepakan Minyakita berbeda dengan minyak goreng bermerek lainnya dimana minyak goreng bermerek lebih banyak menggunakan mesin untuk pengepakannya, sedangkan Minyakita lebih memanfaatkan sumber daya manusia.
“Minyakita adalah bentuk nyata sinergi antara Pemerintah dan swasta. Merek Minyakita adalah milik pemerintah sementara produknya (minyak goreng) berasal dari swasta. Contoh sinergi seperti ini merupakan kisah sukses yang sudah ditiru oleh beberapa negara lain,” pungkasnya.