MANDEK. Begitulah kira-kira nasib pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga kini belum ada kabar kapan pembahasan akan bergulir kembali.
Sejatinya, sejauh mana manfaat JPSK? Penolakan DPR pada 29 September 2009 itu karena minimal oleh tiga pasal yang dianggap kontroversial.Pertama, Pasal 29: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan/atau yang melaksanakan tugas Perppu No 4/2008 tidak dapat dihukum karena kebijakan yang sejalan tugas dan wewenangnya. Kedua,Pasal 30: Peralihan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kepada Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).Ketiga,Pasal 31: Pencabutan Perppu No 4/2008.
Pembentukan JPSK bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis.Apa itu JPSK. JPSK adalah suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan krisis. Lantas,potensi krisis macam apa yang mendekati pasar keuangan nasional? Padahal kini pasar keuangan nasional boleh disebut kokoh.
Apa indikatornya? Nilai tukar rupiah berdiri gagah pada level Rp8.770 per USD dan indeks harga saham gabungan (IHSG) menyentuh 3.524. Inflasi (yoy) mencapai 6,84 persen per Februari 2011 dengan target inflasi lima persen plus minus satu persen pada 2011. Cadangan devisa mendekati USD100 miliar tepatnya USD99,62 miliar posisi Februari 2011. Selain itu, BI Rate juga sedikit menebal menjadi 6,75 persen sejak Februari 2011 setelah 18 bulan sejak Agustus 2009 bertengger di level 6,5 persen.
Suku bunga acuan yang begitu menawan itu pasti menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing untuk beternak dana di pasar keuangan nasional.Tengok saja, kepemilikan asing pada surat utang negara (SUN) mencapai USD205,61 triliun per 11 Maret 2011. Bagaimana kalau terjadi pembalikan dana asing secara mendadak (sudden reversal)? Nah,inilah potensi krisis itu.
Kementerian Keuangan sudah menyiapkan mekanisme operasi pasar yang ditopang Bond Stabilization Fund (BSF) dan primary dealer. BSF terdiri atas 13 badan usaha milik negara (BUMN) untuk ikut membeli kembali (buy back) surat berharga negara (SBN) ketika harganya terjun bebas. Primary dealer meliputi 18 bank dan empat perusahaan sekuritas BUMN. Pemerintah bahkan dapat menggunakan dana sisa anggaran lebih (SAL) untuk menekan potensi krisis itu.
Apakah JPSK masih diperlukan? Ya! Apa alasan kuncinya? Pertama, payung hukum. Pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) antara Kementerian Keuangan,BI,dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, itu belum cukup karena MoU itu bukan payung hukum setingkat undang-undang untuk mampu mencegah larinya dana asing.
Dengan ungkapan lebih bening, sebagai protokol manajemen krisis,pemerintah belum mempunyai UU sebagai payung hukum. Kedua, alat penyapu potensi krisis. Kita sering mendengar cadangan devisa USD99,62 miliar itu cukup untuk menangkis potensi krisis. Liriklah berapa cadangan devisa negara tetangga. Cadangan devisa Singapura mencapai USD231 (Februari 2011),Thailand USD174 miliar (Februari 2011), Malaysia USD106 miliar (November 2010).
Dengan bahasa lebih lugas, cadangan devisa nasional masih di bawah negara tetangga terdekat. Itu belum dibandingkan dengan cadangan devisa negara yang pernah terlindas krisis global, katakanlah Meksiko USD113 miliar (Desember 2010), Korea Selatan USD 291 miliar (Desember 2010), dan Brasil USD312 (Maret 2011). Ketiga, ancaman krisis dari luar.Ancaman krisis sungguh bukan hanya bersumber dari dalam negeri,melainkan juga dari luar sebagai efek domino.
Simaklah ancaman krisis berupa melejitnya harga minyak dunia sebagai akibat dari konflik politik di Tunisia, Mesir, Libya, dan Bahrain. Ditambah lagi dengan dampak gempa berkekuatan 8,9 SR yang disusul dengan tsunami di Jepang pada 11 Maret 2011. Apa bentuknya? Investasi Jepang di Nusantara kemungkinan besar akan menyurut dan komitmen utang Pemerintah Jepang untuk Indonesia bisa tertunda. Investasi perusahaan Jepang mencapai 151 proyek senilai USD712,6 juta.
Pada 2011,korporasi Jepang berencana menanamkan investasi USD20 miliar. Penundaan dan keterlambatan bisa terwujud karena Jepang memerlukan USD45 miliar (Rp400 triliun) untuk memulihkan pascabencana. Keempat, benteng terakhir. Menurut Biswa Nath Bhattacharyay (Lead Professional & Adviser to Dean Asian Development Bank Institute (ADBI), Tokyo), JPSK sebagai pemberi pinjaman terakhir dari otoritas moneter dan fiskal.
Artinya, JPSK sebagai benteng terakhir yang diharapkan bank nasional dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ketika mereka mengalami kesulitan likuiditas. LKBB meliputi perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, lembaga dana pensiun, lembaga penjaminan, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas,dan perusahaan efek. Ingatlah selalu merebaknya kasus Bank Century yang bergulir kencang ke ranah politik.
Peristiwa ini sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pendekar moneter dan fiskal dalam menepis potensi krisis. Kelima, alat penyangga kepercayaan pasar (market confidence). Sungguh tidak berlebihan sekiranya JPSK disebut sebagai satu langkah strategis untuk memelihara kepercayaan pasar keuangan nasional.
Dengan demikian, bergegaslah pemerintah mengajukan kembali RUU JPSK sebagai payung hukum untuk menjamin stabilitas sistem keuangan nasional. Hal ini pun terkait penjaminan simpanan oleh LPS. Mengapa? Karena LPS merupakan salah satu pilar jaring pengaman keuangan untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam kesehatan sistem perbankan. Maka, LPS sepatutnya tidak secara drastis menurunkan jumlah penjaminan yang kini maksimal Rp2 miliar menjadi Rp500 juta. Bertahap lebih mantap!
PAUL SUTARYONO
Pengamat Perbankan
(Widi Agustian)