Kemenakertrans Bakal Bahas Outsourcing

Iman Rosidi, Jurnalis
Minggu 15 Mei 2011 18:21 WIB
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah menginstruksikan kepada Lembaga Tripartit Nasional (tripnas) agar segera menggelar pertemuan khusus untuk membahas penerapan kebijakan outsourcing dan pengawasan pelaksanaannya.

Pertemuan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh ini ditujukan mencari titik temu dari perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap penerapan outsourcing di Indonesia.

"Menakertrans telah mengintruksikan agar dilaksanakan pertemuan khusus yang membahas masalah outsourcing. Pertemuan ini berupa focus discussion group (FDG) yang melibatkan unsur tripartit dan para pakar, tenaga ahli dan akademisi di bidang ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono, dalam siaran persnya, Minggu (15/5/2011).

Pertemuan FDG ini menindaklanjuti hasil kajian dari masing-masing unsur tripartit mengenai usulan revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya penerapan outsourcing.

"Selama ini pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengkaji dan memberikan masukan terhadap masalah outsourcing. Kini saatnya duduk bersama untuk mencari benang merah dan solusi terbaik pelaksanaan outsourcing," jelas Suhartono.

Suhartono mengharapkan pertemuan tripartit dengan model FDG ini memberikan rekomendasi bagi pemerintah maupun DPR yang sedang menyusun kembali revisi dan usulan perubahan UU ketenagakerjaan.

Dijelaskan Suhartono, kajian-kajian ilmiah tentang outsourcing telah mempermasalahkan tidak adanya  kepastian kerja, upah dan tingkat kesejahteraan, penerapan hak-hak normatif pekerja dan kesempatan menjadi pekerja tetap dan pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing.

"Selama ini telah banyak hasil kajian dan rekomendasi dari berbagai pihak mengenai outsourcing. Memang tak dipungkiri bahwa masih ada perbedaan pandangan dari sisi pengusaha, pekerja maupun pemerintah," paparnya.

Dikatakan Suhartono, dalam pertemuan dengan Menakertrans pertengahan minggu ini, pihak AKATIGA memberikan beberapa rekomendasi pembatasan dan perlindungan pekerja atau buruh dalam sistem penyaluran tenaga kerja outsourcing.

"Rekomendasi di antaranya perlu adanya keputusan Menteri mengenai pengertian proses produksi, kegiatan inti dan kegiatan penunjang dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Definisi tersebut ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan masukan dari wakil pengusaha dan wakil pekerja," jelas Suhartono.

Selain itu, perlu diperkuatnya kompetensi dan jumlah tenaga pengawas di dinas-dinas tenaga kerja serta perlu segera dilaksanakannya revisi atau perubahaan UU Nomor 13 tahun 2003.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya