JAKARTA - Banyaknya izin pertambangan yang saat ini tumpang tindih, menyebabkan adanya ketimpangan dalam praktek pertambangan. Maka dari itu pemerintah akan melakukan audit terhadap 8.000 perusahaan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Cukup banyak yang izinnya tumpang tindih, cukup banyak yang izin perlu diyakinkan bahwa tidak sejalan dengan praktek pertambangan yang berkesinambanungan," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Agus Marto menjelaskan, untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah khususnya untuk meyakinkan azaz pelaku usaha minerba dalam aspek menjaga lingkungan dan menjaga kewajiban terhadap negara dilakukan dengan baik.
Lebih jauh dia menjelaskan, dari data yang diperoleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat ada 8.000 perusahaan Minerba yang perlu kembali diverifikasi.
"Berdasarkan koordinasi ESDM jumlah izin yang diberikan kepada minerba sudah diatas 8.000, izin itu perlu ada verifikasi dan perlu ada audit untuk meyakinkan semua izin itu beroperasi dengan menjaga lingkungan dan taat azas dan peraturan yang ada di Indonesia," ungkap Agus.
Dia mengungkapkan pemerintah tidak ingin apa yang diamanatkan UU Minerba tidak tercapai. Selain itu, kewajiban kepada negara dalam bentuk membayar sewa tanah, royalti dan pajak juga harus digalakkan.
"Kita malah khawatir ada ekspor yang tidak tertib dalam arti ilegal oleh karena itu kita bahas tadi dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk tim yang konkrit mengeluarkan policy untuk mematikan semua bisa terpenuhi," tuturnya.