JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai langkah pemerintah untuk memajukan pedagang ritel di Indonesia tidak terarah. Pemerintah sebagai pemberi kebijakan pun seharusnya dapat mengatur unit-unit usaha tersebut agar dapat berjalan kondusif.
“Kalau jelas mau mengembangkan industri ritel, kan gampang saja itu sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin kenapa enggak diisi dengan pedagang kaki lima dan ritel? Itu jelas dan terarah. Kalau cuma mau nutup ritel itu enggak jelas,” tegas Ketua Harian Aprindo Tatum Rahanto ketika dihubungi okezone, Selasa (24/5/2011).
Lebih lanjut, dia juga mengakui bahwa investor tidak mungkin asal dalam membangun usahanya jika tidak ada izin sama sekali dari pemegang kebijakan.
“Saya enggak percaya kalau investor mau bertaruh mendirikan usaha tanpa izin dari pemegang kebijakan. Mereka itu modalnya besar loh, bisa Rp300 jutaan lebih,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda DKI berencana menindak tegas keberaadaaan seribu lebih minimarket di Jakarta yang yidak memiliki perizinan yang jelas sesuai Perda No 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pasar Swasta.
Sementara itu, 46 PNS yang secara terang-terangan telah membantu pemberian izin rekomendasi minimarket yang dibangun dengan jarak kurang dari setengah kilometer dari pasar lingkungan juga telah diberi sanksi berupa hukuman disiplin dari ringan sampai sedang.