"UU Minerba Terlalu Mengistimewakan Investor"

Gina Nur Maftuhah, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2011 15:33 WIB
Wakil Ketua DPR Pramono Anung
Share :

JAKARTA - Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dinilai terlalu memberikan hak istimewa kepada investor asing sehingga harus dilakukan renegosiasi.

"Kontrak karya dalam UU Minerba kita terlalu memberi privilege khusus bagi investor sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan rakyat," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung ketika mejadi pembicara dalam sebuah diskusi publik bertema Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan, di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Dalam pelaksanaannya di lapangan, banyak terjadi overlapping yang merugikan pengusaha. Oleh karenanya, ia mengusulkan bahwa UU Minerba ini perlu segera direnegosiasi agar tidak terjadi lagi overlapping yang merugikan pelaku usaha.

"Ada overlapping antara UU Minerba ini dengan kontrak karya yang sebelumnya telah ada. Masalahnya, ada pasal-pasal yang saling tumpang tindih sehingga banyak yang dilematis," lanjutnya.

Selain itu, ia juga menilai adanya kegamangan dari para pelaku kebijakan dari pemerintah pusat dalam menjalankan UU ini.

"Ada kegamangan pemerintah sehingga sampai sekarang masih ada 13 perusahaan yang belum menyesuaikan dengan UU Minerba, padahal tenggat waktunya sudah lewat di 2010 lalu," tandas dia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya