JAKARTA - Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengatakan perlunya penjelasan soal dana nasabah terkait dengan kesuksesan satu saluran pembayaran nasional (National Payment Gateaway).
Ketua Umum ASPI Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini perlu ditinjau kembali dan masih butuh kejelasan. Pasalnya ini akan dikedepankan Bank Indonesia (BI) untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN di 2015.
"Itu pertanyaan paling mendasar, itu uang yang ditaruh nasabah itu harus ditaruh di bank atas nama nasabah. Itu yang penting, jangan pakai perusahaan nama telekomunikasi. Itu kan di bank ada aturan di giro wajib minimum (GWM), penjaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan)," Jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Hal ini dipandang penting karena menjaga dana masyarakat tetap aman, jadi bila terjadi sesuatu pada perusahaan telekomunikasi dan bank, itu dana nasabah tetap aman selama uangnya ada di bank dan menggunakan rekening atas nama pribadi.
"Sehingga bila ada apa-apa itu jadi tanggung jawab telekomunikasi kalau pakai rekening perusahaan, padahal kan harusnya tanggung jawab bank. Nah, sekarang kan tidak undang-undang yang memproteksi dana kalau di telekomunikasi, adanya kan di bank. Prinsipnya itu saja, dana yang bersangkutan yang ditaruh di berbagai produk telekomunikasi baik E-wallet, dll itu harus pakai nama yang bersangkutan ditaruh di perbankan. Mau lewat mana itu mekanisme tidak apa-apa. Jadi core-nya di situ," jelasnya panjang.
ASPI sendiri, dalam sistem pembayaran dan perusahaan telekomunikasi penyedia uang elektronik masih terus membuat kajian dan membahas perwujudan national payment gateway tersebut.
"Jadi tidak usah didikotomikan. Untuk bisa payment gateway sukses itu perlu kerja sama antara telekomunikasi dan perbankan. Jadi harus bersama-sama. Nah ini yang perlu diatur adalah mereka duduk sama-sama, dan membahas peranannya masing-masing. Bank sendiri karena fokus bisnisnya ke pengelolaan dana jadi harus tetap main di sana," pungkasnya.
(Widi Agustian)