JAKARTA - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pansel KPPU) telah dibentuk. Namun Dipo engan menjelaskan secara rinci kapan tepatnya pembentukan Pansel KPPU tersebut.
“Itu sudah dibentuk pansel. Ini setelah pansel memilih orang-orangnya untuk menjadi komisioner lima tahun dan tentunya ketunya sendiri,” kata Dipo di komplek Istana Presiden, Jalan Medan merdeka Utara, Jakart Pusat, Rabu (27/7/2011).
Seperti diketahui, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPPU pada 14 Juli 2011.
Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pansel KPPU) tersebut didasari oleh Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 14 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang menegaskan bahwa anggota KPPU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Pansel KPPU memiliki beberapa tugas, di antaranya, pertama, menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan dan mekanisme seleksi Calon Anggota KPPU. Kedua, melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas Calon Anggota KPPU.
Ketiga, mengkaji jumlah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diperlukan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keempat, menentukan nama Calon Anggota KPPU. Kelima, mengusulkan kepada Presiden nama Calon Anggota KPPU yang jumlahnya lebih dari dua kali jumlah Anggota KPPU yang diperlukan. Keenam, memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden.
(Widi Agustian)