JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak dua putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru (PNPB) terkait kasus pekerjaan konstruksi bidang jalan dan jembatan.
Putusan pertama, mengenai penolakan upaya hukum keberatan yang diajukan PT Neka Rita, PT Teisa Mandiri dan PT Indra Sejati. Putusan kedua mengenai pengurangan sanksi administratif ke PT Surya Gemilang Indah (SGI) terhadap kasus yang sama.
"Dengan demikian PN berpendapat yang sama dengan dan menguatkan dictum putusan KPPU yang telah menyatakan terjadi persekongkolan tender paket pekerjaan konstruksi bidang jalan dan jembatan kegiatan APBD tahun anggaran 2009 di lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang terdiri dari 11 paket tender dan melibatkan 24 terlapor yang berbeda domisili hukumnya," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu (6/11/2011).
Menurutnya, sanksi administratif yang diterima PT SGI dari semula Rp300 juta menjadi Rp150 juta dirasakan tidak adil karena berbeda dengan sanksi para terlapor lain khususnya para terlapor pada keberatan pertama.
"Meskipun KPPU telah menjelaskan bahwa perberatan nilai denda ini dijatuhkan karena PT SGI tidak kooperatif dalam pemeriksaan," tegasnya.
Dalam masalah ini, lanjut dia KPPU menuntut agar upaya kasasi ini diterima oleh pihak Mahkamah Agung dalam proses penanganan perkara hukum persaingan selama ini.
"Permohonan kasasi ini rencananya akan diajukan pada hari selasa, tanggal 8 November 2011. KPPU berharap Mahkamah Agung menerima fakta dan alasan yang diajukan KPPU ini untuk menguatkan kepastian hokum dalam proses penanganan perkara dan penegakan hukum persaingan yang selama ini KPPU jalankan," pungkasnya.
(Widi Agustian)