BALIKPAPAN – Rencana kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan (moratorium) pengeluaran izin baru tambang batu bara ditanggapi serius oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.
Awing menyebut, daerah Kaltim yang selama ini banyak mengeluarkan izin pertambangan yakni Kukar, Samarinda, Kubar dan Kutim agar disetop dahulu pengeluaran izin dan dilakukan evaluasi terhadap ribuan izin tambah yang sudah berjalan.
“Saya setuju sekali. Stop izin tambang baru dan evaluasi izin yang sudah dikeluarkan. Jadi yang sudah operasi, kita lihat apakah sudah melaksanaakan ketentuan yang diatur dalam perjanjian," ujar Awang di Balikpapan, Selasa (15/11/2011).
Dia mengatakan, jika ternyata para perusahaan tidak melakukan, otomatis pihaknya akan melakukan tindakan. "Kalau perlu terminasi (dibatalkan izin yang dikeluarkan), sikap pemprov mendukung penertiban,” tegas dia.
Awang mengakui, banyak ditemukan izin Kuasa Pertambangan (KP) diperjualbelikan, karena si pemegang izin tambang tidak ada dana investasi untuk eksplorasi tambang. “Itu memang ada. Seperti ini (yang) harus dibenahi,” tuturnya.
Gubernur Kaltim ini mengaku, tidak dapat berbuat banyak untuk menyetop izin, karena kewenangan mengeluarkan atau tidak ada di bupati/walikota. “Dari dulu saya usulkan agar lebih tertib, banyak perusahaan tambang langgar, gubernur tidak bisa menindak, karena itu wewenang bupati,” jelas Awang.
Menurutnya, evaluasi tambang yang disebutkan berpatokan kepada perjanjian pertambangan (mining aggreement) antara perusahaan dengan pemerintah yang merupakan dasar pemberian izin usaha pertambangan masing-masing, apakah KP, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan bupati atau wali kota, atau PKPB2 (Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Moratorium izin pertambangan juga disambut gembira Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Menurut Rizal, kebijakan itu berarti menguatkan kebijakan Pemkot Balikpapan selama ini yang tidak mengizinkan adanya tambang batu bara di wilayah Kota Minyak meski belum ada perda larangan tambang.
“Perlu ditata ulang dari aspek lingkungan dan nilai tambahanh, kita selalu kalah cepat dengan perkembangan, jika tidak hati hati batu bara ini seperti kasus kayu, nilai tambah malah dinikmati orang lain daripada kita, karena kebijakan kita terlambat, sekarang kita ekspor batubara, tapi kita kekurangn listrik,” tuturnya.
Rizal mengungkapan Balikpapan sebelumnya termasuk dalam peta potensi pertambangan batu bara yang diterbitkan ESDM namun hal ini berhasil diperjuangkan sehingga keluar dari peta potensi itu. Potensi batu bara Balikpapan pun dihapus dari data. “Karena 60 persen daratan Balikpapan memiliki potensi batu bara. Kalau ditambang semua, mau jadi apa kota ini,” tegas Rizal.
Sekadar informasi, di daerah Kaltim terdapat 33 perusahaan pemegang PKP2B dan 715 KP/IUP. (mrt)
(Rani Hardjanti)