JAKARTA - Kementerian Keuangan mengaku sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai cukai rokok. Menurut pemerintah, per satu Januari depan, cukai rokok mengalami kenaikan 15-16 persen.
"Sudah ditandatangani (PMK cukai rokok), soal yang protes tidak (ada), kita sudah bicarakan ini dengan semua pihak. Kita juga sudah konsultasi dengan DPR dan kita putuskan untuk ada kenaikan cukai," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11/2011).
Menurut mantan direktur utama Bank Mandiri ini, kenaikan tersebut memang jauh berada di atas inflasi. "Karena kita ingin meyakini cukai rokok itu bertujuan membuat perlindungan kepada masyarakat dan juga menjaga kesehatan masyarakat," tutur dia.
Menurut Agus, kenaikan cukai rokok sebesar 15-16 persen akan mulai efektif dari 1 Januari depan. Agus menambahkan, keputusan ini diambil setelah dilakukan blanded.
Karena, yang paling utama adalah menjalankan pricing cukai rokok sesuai dengan roadmap cukai rokok yang telah disepakati oleh pemerintah dan stakeholder. "Rata-rata yang disepakati mereka itu sebesar 15 persen," tukas Agus. (mrt)
(Rani Hardjanti)