JAKARTA - Kajian dari sisi aspek hukum yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan dengan menggandeng kalangan akademisi merupakan bentuk konsolidasi untuk pengambilan sikap terkait kisruh pembelian saham (divestasi) PT Newmont Nusa Tenggara.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, pemerintah tetap berkeyakinan keputusan membeli tujuh persen saham PT Newmont tidak melanggar hukum yang berlaku.
"Saya ingin sampaikan, posisi pemerintah dalam menyikapi investasi jangka panjang nonpermanen sudah tetap dan kita yakin itu dasar hukumnya,” ungkap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2011) malam.
Pemerintah menggandeng kalangan akademisi untuk melakukan kajian hukum atas langkah tersebut. Dalam satu pekan, pemerintah telah melakukan roadshow ke Universitas-Universitas negeri terkemuka, dimulai dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Masih ada dua universitas negeri lagi yang digandeng pemerintah yakni Universitas Sriwijaya Palembang dan Universitas Padjajaran Bandung.
Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran dari kacamata akademisi atas upaya pemerintah membeli saham Newmont yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyalahi aturan hukum jika dilakukan tanpa persetujuan DPR. “Sekarang ini pemerintah masih selesaikan konsolidasi, ini semua di lead nya Menkumham,” tegasnya.
Mantan Dirut Bank Mandiri ini menyambut baik semua hasil kajian yang dilakukan kalangan akademisi. Pandangan dan opini yang rata-rata merujuk pada penyelesaian kisruh melalui Mahkamah Konstitusi, akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Pihaknya sendiri berharap agar proses ini bisa segera selesai dan tidak menyisakan pertanyaan mengenai legalitas hukum pemerintah membeli saham Newmont. Meskipun tidak menyebutkan MK sebagai institusi yang bisa menyelesaikan persoalan ini, Menkeu yakin ada lembaga negara yang bisa menjadi penengah.
“Kita harapkan ada lembaga yang bisa memutuskan tentang kewenangan pemerintah Indonesia,” katanya.
Menurut pandangannya, jika persoalan ini dapat segera menemui titik terang, maka aka nada kejelasan di mata investor dan semua pihak. Investor yang dimaksud adalah PT Newmont yang diklaim ingin tunduk terhadap aturan yang berlaku dalam kontrak karya.