Gunakan Faktur Pajak Palsu, 2 Pengusaha Terancam 4 Tahun Penjara

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 30 November 2011 09:48 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II telah melakukan penyidikan terhadap wajib pajak PT SAH yang dikendalikan oleh pengusaha AW dan ONW lantaran diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penggunaan faktur pajak fiktif.

"Proses hukum telah dilaksanakan atas kedua pengusaha tersebut dan telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Rabu (30/11/2011).

Kedua pengusaha tersebut dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan. Keduanya ditenggarai telah melanggar pasal 39 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2009. Pengusaha tersebut menggunakan faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2001 dan 2003. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp458 juta.

Pengusaha tersebut merupakan pengguna faktur pajak dari penerbit yang sebelumnya juga telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya