JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan tiap impor barang impor terpal dari serat sintetik kecuali awning dan kerai matahari yang termasuk dalam HS Ex 6306.12.00.00 akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) mulai 17 November 2011 sampai 16 November 2014.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kemendag Halida Miljani dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Hal tersebut mengacu atas telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor dimaksud.
Adapun rincian dari BMTP tersebut adalah, tahun I (17 November 2011-16 November 2012) sebesar Rp13.643 per kg lalu tahun II (17 November 2012-16 November 2013) sebesar Rp12.643 per kg dan tahun III (17 November 2013-16 November 2014) sebesar Rp11.643 per kg.
Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certifcate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards), maka importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal tersebut terhadap barang impor yang berasal dari negara-negara selain negara berkembang sebagaimana tertera dalam PMK dimaksud.
(Widi Agustian)