Kadin: Audit Gula Tidak Transparan

Yuni Astutik, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2012 15:03 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan ketidakpuasannya terhadap audit gula, dan menilai Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak terbuka dalam mengumumkan hasilnya.

"Kemendag tidak serius dan terbuka dalam mengumumkan hasil audit gula rafinasi. Padahal, gula rafinasi ini sangat besar pengaruhnya terhadap kebijakan pergulaan nasional," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur seperti dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Dia mengungkapkan, menurut hasil audit yang dikeluarkan, terdapat delapan produsen yang melanggar aturan dan lima di antaranya dikenakan sanksi pengurangan kuota impor gula mentah untuk tahun ini. Sangat disayangkan, pemerintah tidak bersedia untuk mengumumkan nama-nama produsen yang telah melanggar aturan tersebut.

Audit gula kristal rafinasi (GKR) yang dilakukan, menurutnya, memang mengurangi permasalahan gula yang selama lima tahun tidak tertata dengan baik termasuk terkait produksi-distribusi dan perdagangannya.

"Hanya saja, jangan dilihat produksi Gula Kristal Putih (GKP) bermasalah, di mana GKR bisa seenaknya bergentayangan dan pemerintah pun melakukan pembiaran dengan berbagai alasan untuk membela produsen GKR tertentu yang secara terang-terangan mendistribusikan GKR di kawasan timur Indonesia, bahkan berani menentang aturan atau UU yang dikeluarkan pemerintah," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Kadin bersama asosiasi telah melakukan rapat koordinasi di mana salah satu poin kesepakatannya adalah agar hasil audit gula rafinasi diumumkan terbuka. Namun, yang disampaikan jauh dari harapan karena Kemendag terkesan tidak serius menuntaskan masalah pergulaan. Pelaku pergulaan sudah sepakat agar pemerintah mengumumkan.

"Produsen GKR sudah legowo (setuju) dengan sanksi dan petani pun menyambut baik. Oleh karenanya, Kadin mengirim surat ke Kemendag tentang hasil rapat Kadin dengan asosiasi. Ini aneh, pelaku pergulaan sudah sepakat tapi Kemendag tidak transparan sehingga menimbulkan pertanyaan," imbuhnya.

Dia memastikan Kemendag perlu mengumumkan kapasitas terpasang karena merupakan lembaga teknis. Ke depan, hasil audit GKR perlu ada ketegasan terkait reward dan punishment-nya, apakah akan memakai hasil Sucofindo, semua terserah kepada pemerintah.

"Yang penting transparan, sehingga GKP milik petani tidak terganggu. Saat ini dunia usaha sedang melihat Kemendag dan Kemenperin mempertaruhkan kepercayaannya di pergulaan nasional," tandasnya.

Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk memberikan sanksi berupa pengurangan jatah impor gula mentah 2012 sebesar 2,55 juta ton berkurang menjadi 2,15 juta ton. Terkait hal ini, dia menilai bahwa sanksi tersebut sudah seharusnya dilakukan dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelakunya. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya