JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tudingan yang menyatakan bahwa DJP melindungi pegawai pajak yang menerima suap. Namun, belum dipecatnya beberapa orang yang diduga terlibat karena memang ada birokrasi dalam sistem kenegaraan yang harus dipenuhi.
"Sama sekali tidak ada dari pihak kita DJP yang ingin melindungi pegawainya. Setiap ada penyimpangan, apapun harus diproses secara hukum," ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmanay, kala ditemui dikantornya, Gedung DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (10/1/2012).
Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sama dengan pegawai swasta. Dalam PNS, telah diatur hak dan kewajibannya secara hukum. "Pegawai swasta bisa any time dipecat. Kalau PNS tidak bisa seperti itu, kalau ada penyimpangan, kita tidak bisa langsung pecat, karena harus ada proses hukum yang harus dijalani. PNS tersebut juga ada hak untuk membela diri," paparnya.
"Saat ini, pegawai kita yang dalam pemeriksaan statusnya masih bekerja. Tapi jangan salah, kita juga tidak ngasih kerjaan kok. Kita sudah tarik pegawainya, kita suruh dia duduk saja. Jadi tidak benar itu pemberitaan yang banyak bilang bahwa pegawai kita dimutasi," kata Fuad.
Fuad menuturkan, dengan adanya proses hukum tersebut, memang memiliki proses yang panjang, tapi DJP senndiri tengah memiliki komitmen yang tegas dan tidak memberi toleransi terhadap pegawai DJP yang menerima suap.
"Hingga saat ini ada dua pegawai kita yang masih dalam proses pemeriksaan, yang satu sudah hampir selesai pemeriksaannya, dan yang satunya lagi masih dalam proses. Kita harapkan semuanya dapat selesai dengan cepat," pungkasnya. (mrt)
(Rani Hardjanti)