JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pembukaan rekening baru untuk memudahkan kegiatan diharamkan di setiap kementerian lembaga (K/L). Karena, semua rekening harus dilaporkan ke Kemenkeu dan ini merupakan aturan sudah sejak lama.
"Rekening itu harus dilaporkan dan disetujui oleh menteri keuangan. Sekarang untuk mendisiplinkan mereka semua daftar rekening pengeluaran kami instal dalam aplikasi SPN. Kalau ada SPN mencantumkan rekening yang tidak sesuai dengan rekening yang dipakai atau dilaporkan, akan ditolak karena sudah otomatis. Kalau dia mencantumkan rekening pamannya, anaknya, pasti tidak akan dibayar," jelas Dirjen Pembendaharaan Negara Kemenkeu Agus Suprijanto ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Walaupun demikian dia mengaku rekening satuan kerja itu memang tidak harus satu karena adanya rekening pengeluaran, rekening penerimaan, dan rekening BLU.
Kemenkeu juga menargetkan serapan anggaran K/L pada kuartal I-2012 ini akan mencapai 20 persen. Di mana selama 2011 penyerapan anggaran K/L secara keseluruhan hanya 97 persen dan serapan belanja modal 89 persen. "Mudah-mudahan 15 sampai 20 persen," ungkap dia.
(Widi Agustian)