JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik hasil pertemuan bipartit antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Bekasi, Jawa Barat yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2012.
Hasil kesepakatan ini diharapkan tidak membuat aksi unjuk rasa buruh yang akan menuntut pembatalan gugatan Apindo Bekasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung berlanjut.
"Setelah melakukan pertemuan bipartite, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa masalah penetapan UMK Kota Bekasi 2012," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani di kantornya, Jakarta, Senin (16/1/2011).
Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana Apindo Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp1.491.866, upah kelompok II Rp1.715.645 dan kelompok I Rp1.849.913 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
Myra mengatakan berdasarkan hasil pertemuan bipartit antara Apindo serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
"Hasil akhir pertemuan itu, Apindo dan SP/SB sepakat sengketa UMK dicabut. Selanjutnya disepakati SP/SB membatalkan aksi demo 16-19 Januari dengan mencabut pemberitahuan aksi demo ke Polres," jelas Myra.
Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan ini, kata Myra, maka Apindo akan menyosialisasikan kepada pemberi kuasa tentang pencabutan gugatan pengadilan. "Dan akhirnya pada 19 Januari SP/SB, Apindo dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencabut Gugatan ke PTUN Bandung melalui akte perdamaian," pungkasnya.
(Widi Agustian)