JAKARTA - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) digugat BCBC Singapore Pte Ltd di pengadilan tinggi Negara Singapura. Pasalnya, perseroan diduga melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang mengatur usaha patungan briket batu bara (coal briquette joiunt venture deed).
"Kami telah menunjuk kuasa hukum di Singapura guna mempertahankan hak-hak kami sepenuhnya dihadapan hukum," kata Direktur Utama Bayan Reeources Chin Wai Fong dalam keterangan tertulisnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/1/2012).
Dia menjelaskan, Bayan mendapatkan surat gugatam pada 10 Januari 2012 dari Straits Law Practice LLC yang merupakan kuasa hukum atas BCBC Singapore dan BCBC Australia atas perkara tersebut yang didaftarkan pada 27 Desember lalu.
Sebelumnya, Bayan Resources menerima surat dari BCBC Singapore Pte Ltd terkait dengan proyek PT Kaltim Supacoal pada 21 November 2011.
"Perusahaan sedang dalam proses mendiskusikan masalah tersebut dengan BCBC Singapore namun berpendapat hal tersebut tidak akan mempunyai dampak finansial terhadap laporan keuangan interim konsolidasian pada tanggal 30 September 2011," ujar manajemen perusahaan dalam laporan keuangan waktu itu.
Bayan merupakan pemegang 49 persen saham Kaltim Supacoal, perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian fasilitas coal upgrading. Persentase sisa saham Kaltim Supacoal dimiliki BCBC Singapore. Kepemilikan aset Bayan dalam Kaltim Supacoal terakhir tercatat masih defisit Rp261,2 miliar per akhir September. Defisit itu meningkat dari posisi akhir 2010 sebesar Rp118,72 miliar.
"Grup mengakui bagian rugi bersih KSC karena Grup telah mengkonfirmasi pemberian dukungan operasional kepada KSC," tambahnya.
BCBC Singapore merupakan anak usaha dari White Energy Company Ltd, emiten publik yang mencatatkan sahamnya di Bursa Australia. Dalam laporan keuangan tersebut, Bayan menyatakan masih meminjamkan dana sebesar Rp369,76 miliar kepada Kaltim Supacoal yang masih belum dilunasi sejak 2008. Pada akhir 2010, pinjaman itu masih tercatat Rp367,43 miliar.
Namun, Bayan mengatakan perusahaan bersama dengan Kaltim Supacoal dan BCBC Singapore selaku pemegang saham masih melakukan diskusi mengenai ventura bersama tersebut.
(Widi Agustian)