JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menawarkan peluang untuk membahas kembali Upah Minimum Regional (UMR) di Bekasi yakni, skim tertentu untuk golongan tertentu. Skim tersebut, diyakini jauh lebih tinggi dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, skim itu bukan untuk kepentingan industri besar, tapi demi pelaku usaha skala UKM.
"Kalau yang besar-besar saya tidak perlu bela. Mereka bahkan sanggup dan sudah membayar lebih tinggi dari situ. Skim kenaikan 10, 15, dan 20 persen ini sudah win-win solution,” tuturnya, di Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Dalam skim tersebut, Apindo mengusulkan, UMR Bekasi 2012 untuk kelompok UMK naik 10 persen menjadi Rp1,41 juta. Sedangkan SK Gubernur menetapkan, kenaikan 15,97 persen menjadi Rp1,49 juta.
Untuk Kelompok II, kenaikan diusulkan sebesar 15 persen menjadi Rp1,58 juta. Sedangkan, SK Gubernur menetapkan kenaikan 24,64 persen menjadi Rp1,71 juta.
Sementara itu, untuk kelompok III diusulkan kenaikan 20 persen menjadi Rp1,69 juta. Sedangkan, SK Gubernur menetapkan, kenaikan 30,81 persen menjadi Rp1,84 juta.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Umum Apindo Suryadi Sasmita. "Apindo tetap mempromosikan kepada duta besar asing yang bertanya soal ini. Kami promosikan daerah lain yang aman dan kondusif untuk investasi sehingga mereka tidak merelokasi ke luar negeri," paparnya.
Suryadi menjelaskan, selain merelokasi ke daerah lain, solusi lainnya adalah merevisi Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menghormati dan menerima semua keputusan anggota Dewan Pengupahan, serta memperbaiki struktur gaji dan sistem pengupahan yang selama ini belum adil.
"Sekarang sistem pengupahan sangat tidak adil. Lulusan S1 terima upah minimum provinsi (UMP) sama dengan orang yang membersihkan toilet. Orang kerja baru dan kerja lama gajinya sama saja. Sistem yang baik adalah dapat gaji atau bonus sesuai kemampuan dan kontribusi," tegasnya.