Percepat Pembahasan JPSK

Wisnu Murti, Jurnalis
Senin 23 Januari 2012 16:40 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu segera melakukan pembahasan dan menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) mengingat kondisi perekonomian Global yang terus memburuk.

Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu menuturkan, potensi resesi ekonomi dunia bisa terjadi sewaktu-waktu. Revisi proyeksi laju pertumbuhan ekonomi dunia yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan terjadinya perlambatan yang cukup signifikan di negara maju. Prospek ekonomi di negara maju pada tahun ini lebih berat dari prediksi sebelumnya.

Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi ke bawah, dinilai bukanlah sebuah kejutan. Sebab, hal ini sudah diperkirakan sejak awal. Berbagai lembaga internasional pun menyangsikan ekonomi negara maju pulih dalam waktu dekat. Kondisi tersebut memaksa pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU JPSK.

"Kalau bisa memang segera, krisis keuangan bisa terjadi, maka ini sangat urgent," katanya di Jakarta, Senin (23/1/2012).

Pada dasarnya, JPSK merupakan mekanisme yang digunakan pemerintah untuk pencegahan krisis yang juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan biaya yang tinggi pada perekonomian. JPKS merupakan kerangka kerja dengan sasaran stabilitas sistem keuangan yang melandasai pengaturan mengenai asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pinjaman darurat oleh bank sentral, dan kebijakan penyelesaian krisis.

Terkait mekanisme penyelesaian krisis, Anggito menuturkan, hal-hal yang substansi dari UU tersebut juga perlu diperhatikan. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia merupakan pejabat negara memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan saat krisis terjadi.

"Maka, hak imunitas itu tidak boleh dihilangkan. Ini yang paling substansi dari UU ini. Saya sendiri belum lihat draft terbarunya," jelas Anggito. Menurutnya, hak kebal hukum (imunitas) diperlukan untuk melindungi pejabat negara dalam pengambilan keputusan saat terjadi krisis. Mantan Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu ini mengatakan, mekanisme pengambilan keputusan juga harus melibatkan stakeholder lain. Termasuk pejabat hukum mulai dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Dalam pengambilan keputusan, peran DPR juga tidak boleh dipisahkan.

Hingga saat ini, draft UU JPSK belum dibahas di DPR. Menterti Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan, perkembangan terbaru dari pembahasan JPSK, saat ini sudah selesai proses harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM. Dia sependapat bahwa keberadaan UU JPSK sangat diperlukan di tengah semakin tingginya ketidakpastian ekonomi dunia. "Kita akan usulkan kepada Presiden untuk bisa dikirim ke DPR untuk dibahas bersama," kata Agus.

UU JPSK diandalkan untuk melengkapi pedoman manajemen krisis atau crisis management protokol (CMP) yang sudah dimiliki. Disinggung mengenai substansinya, Menkeu enggan berkomentar lebih banyak. Termasuk mengenai pemberian hak imunitas bagi pengambil keputusan saat krisis terjadi. "Saya agak lupa bab itu. Tapi setahu saya, (hak imunitas) tidak dimasukkan," singkatnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, dalam pembahasannya, asuransi dimasukkan dalam konten RUU JPSK dengan pertimbangan bahwa asuransi merupakan salah satu upaya menghimpun dana dari masyarakat. Pemerintah menginginkan semua dana yang dihimpun dari masyarakat, semisal perbankan, asuransi, dan dana pensiun, diamankan dengan adanya RUU JPSK. Selain menambahkan konten asuransi, pemerintah juga tengah memperbaiki klausal-klausal dalam RUU JPSK utamanya check and balance. Menurutnya hal ini penting dilakukan untuk menjaga keseimbangan sekaligus meyakinkan jika pada saat terjadi krisis, tata kelola tetap terjaga dengan baik.

Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Presiden mengenai subject pengambil keputusan saat terjadi krisis yakni Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang untuk kali ini komposisinya akan ditambah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, komposisi FSSK diisi oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan dimasukkannya OJK dalam komposisi FSSK, maka pemerintah mendorong penyelesaian RUU OJK yang hingga akhir masa sidang pertama tahun ini masih belum menemukan titik temu antara pemerintah dan DPR. Dengan komposisi yang lebih lengkap tersebut, maka keputusan terkait penanganan saat krisis keputusan bisa diambil di forum ini.

"Ya. Cukup di FSSK. Sehingga kita musti meyakinkan, kita dalam hal ini akan coba mengusulkan bahwa forum itu diberikan kewenangan untuk memutuskan pada posisi yang membahayakan di sistem keuangan," tandasnya. Dengan kata lain, pengambilan keputusan terkait penanaganan krisis keuangan tidak diwajibkan melalui Presiden, meskipun FSSK tetap akan mendiskusikan penanganan krisis dengan kepala negara. (nia)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya