JAKARTA - Pemerintah sangat menyayangkan sikap negara-negara yang tidak mentaati Basel Convention mengenai peraturan internasional yang menjadi acuan dalam bisnis ekspor dan impor.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang ditemui dalam inspeksi mendadak ke TPK Koja, Tanjung Priok, Jakarta Sabtu (28/1/2012).
"Kami sangat menyesalkan sikap Inggris dan Belanda yang tidak mentaati Basel Convention yang diratifikasi sendiri oleh kedua negara tersebut guna menjadi acuan dalam ekspor impor," ujar Agus.
Menurutnya dalam Basel Convention itu terdapat aturan yang menyebutkan suatu negara yang ingin mengimpor harus melaporkan apa yang akan dikirim oleh negara tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi lingkungan dari pergerakan lintas batas bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kalau kedua negera tersebut mentaati isi Basel Convention, seharusnya Inggris dan Belanda melaporkan apa yang dikirimkan ke Indonesia, karena yang diimpor tersebut merupakan limbah yang terkontaminasi limbah B-3," tegasnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan pemerintah akan membawa masalah ini dengan menyampaikan surat terkait importasi limbah B3 tersebut ke Kedutaan Besar Belanda dan Inggris. "Kita akan meminta penjelasan mengenai outward manifest dari pengirim barang tersebut," ucap Agus.
Agus juga menegaskan saat ini banyak negara tetangga Indonesia di Asia maupun di Eropa yang menolak barang impor limbah tetapi barang tersebut tidak boleh masuk ke negaranya maka limbah itu dikirim ke Indonesia.
"Banyak negara tetangga kita juga seperti itu, maka kita imbau semua negara yang ingin mengimpor limbah agar melihat limbah tersebut seperti apa. Jangan hanya limbah B3 yang dikirim ke Indonesia," pungkasnya.
(Widi Agustian)