JAKARTA - Kisruh permasalahan pembelian tujuh persen sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) seharusnya bisa cepat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut seperti sekarang ini.
"Newmont itu adalah komitmen untuk memindahkan saham asing ke saham nasional. Itu saja kok susah. Apalagi yang mau ambil adalah negara, jadi kenapa ya?" ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardjojo, kala ditemui dalam Rapat kerja Pengesahan DIM RUU PNPD Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menuturkan, saat ini terdapat pandangan yang berbeda antara pemerintah dan DPR. Karenanya, untuk menyamakan perbedaan itu pemerintah berketetapan untuk meminta mahkamah konstitusi (MK) memeriksa masalah tersebut.
"Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), kami sudah mempersiapkan berbagai syarat administrasi tentang rencana itu," tutur Hadiyanto.
Dia mengatakan, saat ini hal tersebut sedang dalam taraf koordinasi dengan Kemenkum-HAM sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang hukum. "Tentu sekarang sedang dipelajari rencana ini untuk memastikan, terutama yang diharapkan banyak pihak peran pemerintah ini," paparnya.
Dalam koordinasi ini, pemerintah akan fokus membahas divestasi saham NTT sebesar tujuh persen dan diharapkan setelah masuk MK pemeriksaan dapat lancar dan para saksi ada di tempat, sehingga waktu yang sudah ditentukan sudah selesai. (mrt)
(Rani Hardjanti)