Ironis, Buruh Cuma Bisa Nabung Rp30 Ribu/Bulan

Idris Rusadi Putra, Jurnalis
Sabtu 04 Februari 2012 11:20 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Dalam menentukan upah minimum buruh, pemerintah menggunakan indikasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di dalamnya terdapat 46 item. Namun, selain KHL, kemampuan pengusaha, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi juga menjadi patokan.

Komponen KHL ini dinilai harus diubah dan ditambah, karena banyaknya kebutuhan para buruh saat ini.

Staf Khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari mengatakan, dalam komponen KHL untuk tabungan hanya dituliskan dua persen. Dengan kata lain, jika buruh digaji Rp1,5 juta per bulan, jatah menabungnya hanya Rp30 ribu per bulan.

"Data yang 46 ini masih minim, tabungan hanya dua persen dari total gaji, kalau Rp1,5 juta tabungan hanya Rp30 ribu, harus ada komponen yang dinaikkan," ungkapnya dalam acara Polemik Sindo Radio, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2/2012).

Lebih lanjut, dia menilai jika biaya sosial juga harus dimasukkan dalam komponen KHL, karena orang Indonesia lebih suka hidup bermasyarakat. "Misalnya ada acara kondangan, orang Indonesia kan tidak enak kalau tidak bawa apa-apa," tambahnya.

Di samping itu, bagi mereka yang muslim, biaya mukena juga harus dimasukkan dalam komponen KHL. Karena menurutnya, tidak mungkin seorang muslim hanya pakai satu mukena selama satu tahun. "Salat lima kali, buluk juga, kasihan. Komponen ibadah harus ditambah," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Presiden Konsentrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/FSPMI M Iqbal menambahkan biaya telepon seharusnya juga dimasukkan dalam biaya KHL, karena ini merupakan kebutuhan yang penting.

"Biaya telepon penting bagi buruh, ini tidak ada, penambahan komponen, kualitas dan kuantitias," pungkas Iqbal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya