"Kalau Tidak Jadi 1 April, Tenanglah Kita"

Misbahol Munir, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2012 21:49 WIB
Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: okezone
Share :

JAKARTA - Pembatasan BBM bersubsidi masih menjadi polemik, apakah benar akan dilakukan atau tidak. Bila memang nantinya tidak jadi dilakukan pada 1 April, maka pemerintah bisa sedikit tenang karena tidak melakukannya secara terburu-buru.

"Nah kalau tidak ada 1 April, tenang lah kita, tidak usah buru-buru. Masak ke migas harus buru-buru, konverter belum ada. Ini bagaimana bisa jalan 1 April. Ini UU harus dibahas dulu," kata Menteri ESDM Jero Wacik, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Adapun mengenai peraturan presiden yang masih tertahan di Istana dan menunggu instruksi dari menteri terkait dan menko, dikatakan Wacik bila pihaknya harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku.

"Karena gini, ada undang-undang yang harus saya penuhi. (Semisal tidak boleh ada kenaikan BBM) iya itu satu, kemudian disebutkan harus 1 April dimulai konversinya ke gas. Nah, ke UU tidak ada tapi dalam penjelasan UU ada. Pernah liat di UU APBN, di UU tidak ada batas waktu 1 April, kok penjelasannya ada. Ini dipersoalkan oleh DPR kemarin," katanya.

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2005 mengenai harga jual eceran BBM dalam negeri akan selesai pada Jumat 20 Januari mendatang.

"Paling Jumat sudah beres. Saya sudah paraf hari ini," ujar Menteri ESDM Jero Wacik kala ditemui dalam acara penandatangan nota kesepahaman dengan Badan Intelejen Negara (BIN), di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.

Namun dirinya belum mengetahui secara pasti perpres tersebut berada di mana sekarang. "Saya belum ngecek apakah sudah sampai di menko apa belum. Hari ini selesai, besok sudah selesai ditandatangani pak Menko," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Perpres tersebut mengatur hal-hal yang besar-besar terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan yang masalah kecil akan diatur oleh Keputusan Menteri (Kepmen).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya