SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur I menyita ribuan pak Tembakau Iris (Tis) tanpa disertai pita cukai. Ribuan pak Tis ini berasal dari home industry di Sumedang, Jawa Barat. Rencananya, Tis akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini, kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jatim I Eko Darmanto merupakan dari pengembangan kasus sebelumnya di wilayah lain. Ribuan Tis ini diamankan dari sebuah Depo Pengiriman di Jalan Kalimas Baru, Surabaya. Tis itu terdiri dari 35.800 pak yang diangkut truk bernopol Z 9155 A.
"Modus yang dilakukan ini tergolong baru. Karena dari ribuan pak itu ada beberapa yang sengaja diberi pita cukai asli dan lainnya tidak," kata Eko di Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Jalan Perak Timur, Surabaya, Rabu (8/2/2012).
Pak yang ada pita cukainya sengaja ditempatkan di bagian paling atas untuk mengelabuhi petugas. Eko menjelaskan nilai dari barang tersebut sebesar Rp108 juta. Sementara ada sebanyak 28.780 pak Tis yang tidak disertai pita cukai. Menurut Eko, untuk Tis ini pita cukainya sebesar Rp5 per gram. Sedangkan Tis yang bermerek Klas Mole seberat Rp40 per gram.
"Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp118 juta," jelas Eko.
Selanjutnya, setelah penangkapan ini, ribuan pak Tis ini akan dikirim ke Bea Cukai Bandung yang sedianya akan digunakan untuk bahan penyidikan. Barang-barang ini akan digunakan untuk bahan penindakkan pabriknya.
"Sebagai alat bukti. Rencananya pemilik pabrik akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eko.
(Widi Agustian)