JAKARTA - Pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan efek ternyata penting sebagai upaya melindungi investor dari penyalahgunaan dana.
"Tujuan pemisahan agar dana berada dalam kekuasaan nasabah. Dengan begitu, melindungi investor agar dana yang ada digunakan sesuai untuk bisnis sekuritas," ungkap Senior Executive Vice President PT Mandiri Sekuritas C Paul Tehusijarana, saat berbincang dengan wartawan di Pacific Place, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Paul menjelaskan, sejak draf Rekening Dana Investor (RDI) tersebut diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau tepatnya peraturan 5D3 tersebut mulai digodok. Sejak saat itu Mandiri Sekuritas sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap investor.
"Pada waktu itu kita tidak tahu efektif kapan, tapi kita sudah mulai sosialisasi," akunya.
Seperti kasus terdahulu, yaitu PT Sarijaya Permana Sekuritas yang menyalahgunakan dana investor untuk kebutuhan pribadi. Kejadian tersebut setidaknya telah merugikan 7.000 nasabah dengan nilai kerugian sekira Rp245 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Executive Vice President Head of Finance, Accounting and Operation, Mandiri Sekuritas, Heru Handayanto, dengan adanya peraturan RDI tersebut maka jika ada perusahaan sekuritas yang ingin menyalahgunakan dana investor, bisa segera terpantau oleh pemilik dana.
"Kalau ada perusahaan yang nakal bisa terpantau dari dua hal. Yang pertama dari internet banking dan kedua dari akses," kata Heru.
Dirinya memastikan, sejak diberlakukannya peraturan tersebut, Mandiri Sekuritas memiliki Care Center yang fungsinya untuk menyosialisaiskan peraturan tersebut terhadap investor. (mrt)
(Rani Hardjanti)