Formula Kenaikan Tarif Listrik Tunggu Komisi VII

Susi Fatimah, Jurnalis
Senin 13 Februari 2012 15:19 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang direncanakan sebesar 10 persen harus dibicarakan komposisi besarannya dengan Komisi VII DPR terlebih dahulu.

"Dalam UU sudah dicantumkan akan ada kenaikan TDL, hanya komposisi besarannya, menteri ESDM harus bicara dengan Komisi VII seperti apa," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Seperti diketahui, pemerintah tetap menganggarkan kenaikan TDL sebesar 10 persen meskipun banyak opsi lain yang timbul akhir-akhir ini.

"Pokoknya kami menganggarkan ya naik maksimum 10 persen. Saya tegaskan sampai dengan 10 persen," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Menurutnya, nanti dalam perjalanannya kemungkinan tetap ada opsi lain yang berkembang. "Jadi kalau ada opsi lain saya persilakan, tapi kami meminta 10 persen maksimum kenaikan TDL," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan dua opsi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengenai kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 10 persen.

"Ada beberapa opsi (kenaikan) yang menggunakan 450 watt tidak naik. Opsi kedua 450 watt, 900 watt sampai 60 kwh ada yang tidak naik tapi semua naik 10 persen. Untuk golongan pelanggan tidak mampu tidak naik. Opsi-opsi itu yang akan diajukan ke DPR. Pemerintah sudah usulkan, ada beberapa alternatif," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Djarman.

Dia mengklaim, jika memang ada kenaikan 10 persen, maka PLN dapat menghemat kurang lebih Rp8,9 triliun. "Semua akan dibicarakan. Kalau 450 watt itu naik tapi sesudah pemakaian di atas 60 kwh," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya