JAKARTA - Pemerintah harus meminta pendapat DPR mengenai rencana enam poin dalam materi dalam renegosiasi terkait renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menuturkan, keenam point tersebut harus benar-benar mencakup aspirasi rakyat dan berdasar kepada UUD 45 pasal 33 di mana harus mengutamakan kepentingan rakyat dan harus ada punishment juga kepada kedua perusahaan raksasa tersebut apabila dalam kajian dan investigasi kinerjanya terjadi pelanggaran-pelanggaran selama ini.
"Jangan lagi ada pasal-pasal yang dikemudian hari menjadi masalah baru lagi. Karenanya kami mengimbau supaya pemerintah melakukan konsultasi dengan DPR guna mendapatkan masukan dan saran terbaik terkait bagaimana renegosiasi ini menjadi pintu gerbang mengembalikan kesejahteraan rakyat yang terampas bertahun-tahun," kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Selasa (21/2/2012).
Dia melanjutkan, pemasukan negara harus sifnifikan setelah renegosiasi KK. Pada dasarnya kebocoran penerimaan negara selama ini salah satunya karena pasal-pasal dalam kontrak karya tidak berpihak kepada kepentingan bangsa.
Persoalan-persoalan penting di antaranya mengenai izin pinjam pakai, berapa luasan lahan yang bisa di kerjakan kedua perusahaan tersebut untuk jangka waktu tertentu (lamanya kontrak karya), besaran royalti atau penerimaan negara.
Kemudian jenis bahan mineral yang bisa dikirimkan ke negara asal perusahaan dan kewajiban-kewajiban soal pengolahan bahan-bahan mineral tersebut, pemenuhan DMO, CSR, dan juga kewajiban divestasi dan pertauran penggunaan barang dan jasa dalam negeri harus menjadi prioritas dalam pembicaraan.
Hal penting lain, kata dia adalah mengenai security wilayah pertambangan, harus ada koordinasi dan pelaporan yang jelas kepada pemerintah dan pelarangan diberdayakannya militer aktif dari negara lain untuk menjaga wilayah pertambangan di Indonesia.
(Widi Agustian)