JAKARTA - Royalti yang diberikan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI), dinyatakan harus di atas tiga persen. Angka ini hanya meningkat dua persen dari royalti yang saat ini diterapkan.
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa menilai, kenaikan royalti tersebut dikarenakan royalti sebesar satu persen yang diberikan PTFI terlalu kecil. "Sudah diatur. Itu kan tiga persen lebih, sekarang kan satu persen. Jadi pasti tidak mungkin di bawah tiga persen, itu saja kita belum inginkan. Yang pasti di atas tiga persen," ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Sesuai instruksi presiden, royalti yang diberikan perusahaan tambang setelah dilakukan renegoisasi minimal tiga persen. Maka dari itu pemerintah menginginkan perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia tersebut nantinya memberikan royalti lebih dari batas minimum tersebut.
Selain itu, Hatta menegaskan akan turun langsung dalam melakukan renegoisasi kontrak karya Freeport. Pemerintah pun saat ini sedang mengkaji renegoisasi tersebut agar hasilnya tidak merugikan kedua pihak.
"Nanti saya yang berunding, Freeport sudah menyatakan kesediaannya. Jadi kita begini, kalau mau berunding jangan saya ceritakan. Intinya kita harus sebesar-besarnya demi kepentingan bangsa dan negara, tentu dengan semangat win-win solution, baik perusahaan dan negara. Jadi masyarakat ikut bekerja, pajaknya baik, royaltinya baik," pungkasnya.
(Widi Agustian)