JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan besaran pajak penghasilan (PPh) untuk kalangan usaha kecil menengah (UKM) yang penghasilannya di bawah Rp300 juta sebesar 0,2 persen dan bukan seperti yang ditentukan oleh pemerintah saat ini sebesar 0,5 persen.
Ketua Apindo Sofyan Wanandi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak mengenai permasalahan ini. Ditjen pajak menginginkan UKM beromset Rp300 juta tersebut dikenakan pajak untuk mempermudah mereka untuk mendapatkan akses permodalan kedepannya. Namun Sofyan mengatakan, memang besaran pajak sebesar 0,5 persen harus direnegoisasi ulang.
"Sebenarnya Ditjen Pajak ingin mereka masuk ke sistem dulu lah, supaya bisa mempermudah untuk mendapat pinjaman di bank atau bagaimana, Tapi masalahnya mungkin angka 0,5 persen ini harus di renegoisasilah ya 0,2 persenlah," ungkapnya kala ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Lanjutnya, penerapan pajak pada UKM dengan omzet tersebut masih ditentang oleh Kementeri Koperasi dan UKM.
"Yang di bawah Rp300 ini ini masih bermasalah di menkop-UKM. Makanya sebenernya pajak juga ingin tidak cari duit dululah, tapi bagaimana masuk ke sistem," paparnya.
Di sisi lain, mengenai pengenaan pajak sebesar satu persen kepada UKM yang memiliki omzet Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar, Sofyan mengaku telah berkoordinasi kepada UKM tersebut dan telah terjadi kesepakatan mengenai besaran pajak tersebut.
"Saya setuju pajak UKM itu, saya ikut bicara dengan tim Pak Fuad, Dirjen Pajak, saya sudah bicarakan dan telah saya kumpulkan semua usaha kecil retail di Mangga Dua, Kebayoran dan lain-lain. saya sudah kumpulkan bahannya, ini keingian mereka, saya pikir satu persen dari PPh itu oke, semua tranhsparan antara Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar, perusahaan kecil saya kira bisa terima," pungkasnya.
(Widi Agustian)