JAKARTA - Pokok-pokok permasalahan terkait waralaba perlu dibenahi. Maka dari itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mekaji kembali pemahaman tentang waralaba. Terutama untuk waralaba ritel yang masih belum jelas pendefinisiannya.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, waralaba sifatnya memandang ke depan bagaimana melihatnya. Serta mengantisipasi perkembangan-perkembangan yang mungkin terjadi dalam 10 sampai 15 tahun ke depan.
Bayu menambahkan, menurutnya penyempurnaan pendefinisian waralaba diperlukan karena selama ini waralaba telah merambah menjadi kafe, convenience store, speciality store bahkan ada juga waralaba untuk bahan baku.
Menurut Bayu, hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya monopoli dikalangan pengusaha waralaba. "Misalnya, satu pemegang hak waralaba tidak bisa selalu membuka cabang-cabang di bawah kepemilikan yang sama, kalaupun dia membuka haruslah ada waralaba baru ada batasnya lah," ujarnya usai peluncuran Majalah Retail, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Menurutnya, pihaknya akan mendorong supaya pemilik-pemilik pemegang usaha waralaba di masing-masing daerah untuk menghindari monopoli.
Lebih jauh Bayu mengatakan, Kemendag tidak bermaksud untuk membatasi. Namun, ketentuan regulasi yang terkait untuk convenience store akan diperjelas. Pasalnya, regulasi tersebut berbeda dengan restoran.
"Kalau restoran kan ada persyaratan kesehatan makanan, kalau di convenience store mungkin tidak seketat itu. Permasalahannya kalau itu double terus gimana, lagi-lagi kita harus memperhatikan dalam konteks perlidungan konsumen," tegasnya.
"Kita tidak bermaksud menghalangi investasi, dan juga biaya tinggi, dalam hal ini bertujuan ingin melindungi konsumen," katanya menekankan. (mrt)
(Rani Hardjanti)