JAKARTA - Agar kasus penggelapan pajak yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak terjadi lagi, maka pemerintah akan menerapkan review (kajian) pada sistem remunerasi reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, dengan adanya review tersebut, otomatis produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ditingkatkan.
"Pola sistem bekerjanya, berpikirnya, harus ditingkatkan sehingga produktivitasnya meningkat, kalau produktivitasnya meningkat. Nanti salah satu bentuk yang bisa ditindaklanjuti adalah remunerasinya disesuaikan," ungkapnya usai Salat Jumat di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Menurut dia, review tersebut memang tidak bisa mengarah langsung ke proses remunerasi. Namun, dia menyebutkan ada delapan langkah perubahan. "Di dalam langkah perubahan itu kalau ada kemajuan itu bisa dilakukan remunerasi," paparnya.
Selain itu, pihaknya akan memperketat persyaratan terkait PNS yang diperbolehkan melakukan bisnis. Menurut Agus, memang seorang PNS tidak boleh punya usaha selain daripada tugas mereka di institusi. Ini akan menjadi bagian dari tidak bolehnya ada conflict of interest atau melakukan kegiatan-kegiatan lain.
"Misalnya kegiatan usaha yang tidak disetujui atasan. Jadi untuk hal ini, saya meminta kepada sekjen yang membawahi SDM untuk meyakinkan bahwa pernyataan dari pegawai untuk menjalankan kode etik pegawai benar-benar dijalankan tetapi hal ini harus diperbaiki dari waktu ke waktu," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)