JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyayangkan langkah Komisi III DPR yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Ditjen Pajak pagi hari ini. Pasalnya, mitra kerja Kemenkeu di DPR adalah komisi XI.
Hal ini diperlihatkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo kala ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi XI DPR RI, senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
"Jadi pembinaan atau pengawasan dari Kemenkeu itu dilakukan oleh komisi XI. Kalau seandainya dilakukan oleh komisi lain masuk ke Kemenkeu kami mengingatkan ke komisi XI untuk jangan mudah mengizinkan, karena yang masuk misalnya ke Kemenkeu atau ke Ditjen Pajak atau ke Bea Cukai, kan belum tahu tentang pemahaman tugas pokok dan fungsi dari pada dirjen tersebut dan itu akan membuat nanti akhirnya membuat kurang jelas tentang siapa yang nantinya melakukan pengawasan terhadap Kemenkeu," ketusnya.
Agus menjelaskan jika sidak yang dilakukan oleh komisi III DPR tersebut ada koordinasi antara satu sama lain, maka pihaknya pun menyetujui akan hal tersebut.
"Saya kalau seandainya sudah meminta persetujuan tepat dengan komisi terkait tentu kita welcome, tapi jangan kemudian datang dan tidak tahu permasalahannya nanti akan menciptakan kerja yang tidak baik di Ditjen Pajak dan Bea cukai," paparnya.
Di sisi lain, Agus pun tidak menjelaskan secara jelas apakah tindakan daripada komisi III tersebut melanggar kewenangan ataupun tidak. "Kalau masuk ke institusi kami, kalau seandainya wewenang yang jelas tentu kami izinkan, tapi jika tidak dengan kewenangan yang jelas tentu tidak akan kami izinkan," pungkasnya.
(Widi Agustian)