Dahlan Iskan: Memang Apa yang Salah?

Susi Fatimah, Jurnalis
Selasa 03 April 2012 14:19 WIB
Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan ogah menanggapi soal penunjukan langsung direktur utama (dirut) BUMN yang dilakukannya. Dahlan pun mempertanyakan bagaimana prosedur yang sebenarnya berlaku?

"Prosedurnya itu seperti apa? Kok tahu itu melanggar? Anda cari tahu dulu," kata Dahlan Iskan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Selasa (3/4/2012)

"Kalau benar saya lakukan itu nanti Anda cari saya lagi. Anda cari tahu dulu yang mana yang tidak sesuai (prosedur) nanti Anda tanya saya. Sebelum Anda menunjukan bukti ada yang tidak sesuai seperti itu, aku enggak mau jawab," lanjut Dahlan.

Sebelumnya, langkah Dahlan Iskan yang mengangkat direktur utama PT Pelni dengan cara menunjuk langsung dinilai melanggar aturan, prosedur, peraturan dan perundang-undangan. Pengangakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN No 236.

”Yang sudah kami persoalkan adalah pengangkatan Dirut PT Pelni. Sekarang muncul reaksi terkait pengangkatan dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Kasusnya sama, melanggar prosedur dan UU,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto belum lama ini.

Selain dinilai melanggar Undang-Undang BUMN, pengangkatan Megananda juga melanggar Inpres Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi/dan atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Pada ketentuan pasal ketiga Inpres Nomor 8 Tahun 2005 ditegaskan, meneg BUMN berkewajiban melaporkan dan menyampaikan hasil penyaringan calon direksi dan/atau komisaris/dewan pengawas BUMN serta hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari presiden (sebagai ketua), wapres (wakil ketua), menkeu, menteri BUMN, dan sekretaris kabinet untuk mendapat penilaian.

Reaksi muncul, karena penetapan Megananda Daryono sebagai dirut PTPN III dan holding BUMN Perkebunan diketahui tidak melalui jalur TPA.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya