Penyelewengan Tender E-KTP Segera Disidangkan

Widi Agustian, Jurnalis
Minggu 08 April 2012 11:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Majelis Komisi (Majelis) KPPU akan memulai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan persekongkolan tender E-KTP pada Rabu, 11 April 2012.

Majelis yang dibentuk oleh Ketua Komisi ini terdiri dari Sukarmi (Ketua), Dedie S Martadisastra (Anggota), Didik Akhmadi (Anggota), Nawir Messsi (Anggota) dan  Tresna P Soemardi (Anggota).

Agenda sidang pertama pemeriksaan pendahuluan ini adalah pembacaan laporan dugaan persekongkolan tender dalam penerapan E-KTP berbasis NIK nasional tahun 2011  senilai Rp5,8 triliun. Tender ini diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) oleh Investigator.

Pokok perkaranya, bunyi pasal 22, yaitu Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

KPPU telah memanggil enam terlapor yang diduga melakukan persekongkolan ini, yaitu panitia tender, konsorsium PN, PT AG, PT TMG, Konsorsium SC dan PT KH.

“Saya berharap para terlapor hadir dalam sidang pertama ini agar mengetahui laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka” kata Ketua Majelis, Sukarmi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (8/4/2012).

Pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan karena investigator telah menemukan dua alat bukti dalam penyelidikan. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara  ini bersifat terbuka sehingga terbuka bagi teman-teman media untuk meliput jalannya sidang secara langsung.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya