PONTIANAK - Terkait melonjaknya harga gas tiga kilogram (kg) yang mencapai Rp35 ribu di Kapuas Hulu, masih menjadi perhatian beberapa kalangan. Meski demikian Pemerintah Kalbar belum mengetahui hal tersebut karena belum adanya laporan tertulis maupun lisan dari pihak Pertamina.
Wakil Gubernur Christiandy Sandjaya mengatakan belum mengetahui naiknya harga tersebut karena belum adanya laporan dari Pertamina. “Masak hingga Rp35 ribu, saya belum tahu karena saya belum dilaporkan dari Pertamina,” ungkapnya kepada wartawan usai membuka Pameran Expo Nusantara di PCC, Rabu (11/4/2012).
Koordinasi sendiri, diakui Wagub akan dilakukan oleh Pemprov Kalbar dengan pihak Pertamina mengingat harga yang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan kesulitan masyarakat mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-sehari.
“Komunikasi akan kita lakukan termasuk terhadap seluruh Kabupaten/Kota untuk melaporkan harga gas kepada Pemprov Kalbar agar diketahui bagaimana tindak lanjut yang harus diketahui untuk diselesaikan dan diatasi solusinya,” jelasnya.
Terhadap pengadaan SPBE yang hingga kini belum merata di seluruh Kalbar, Wagub juga mengatakan dalam rapat Koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, Gubernur sudah mengatakan hal tersebut. “Gubernur saat rakor sudah mengatakan untuk segera diantisipasi untuk segera dipersiapkan pengadaan SPBE yang berhubungan dengan konversi agar berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Kabupaten Sintang, Milton Crosby menjelaskan pengadaan SPBE sudah dipersiapkan di Kabupaten Sintang meski dia belum mengetahui dimana letak pembangunan dan nama dari SPBE itu sendiri. Menurutnya, pembangunan SPBE merupakan kewenangan Pertamina agar tidak adanya permainan harga dan terhadap harga sudah ada standar dari Pertamina sehingga tidak dapat dimainkan oleh distributor minyak dan gas.
“Sudah ada standar harga dari Pertamina sehingga tidak bisa sembarang menaikkan harga,” kata Milton Crosby.
Terhadap naiknya harga gas yang jauh dibanding dengan harga yang ditetapkan, Bupati Milton Crosby mengaku tidak mempermasalahkan hal itu mengingat jauhnya jarak yang harus ditempuh merupakan hal yang wajar. “Disesuaikan jaraknya karena ada biaya transportasi. Ke depan kami akan menetapkan HET yang tidak boleh melebihi harga tersebut,” pungkasnya.
(Widi Agustian)