JAKARTA - Tidak ada satupun Anggota DPR yang mencabut tuntutan interpelasinya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan beberapa hari lalu. Ketua Komisi IV DPR Aria Bima menuturkan, dia membantah beberapa fraksi telah menginstruksikan anggotanya untuk mencabut interpelasi tersebut.
"Tidak ada itu. Sampai sekarang tidak ada satu pun anggota interpelasi yang mengudurkan diri. Bahkan mungkin anggotanya akan tambah. Ini kan usul perorangan anggota," katanya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Malahan, menurut Aria, seluruh anggota pengaju hak interpelasi tersebut akan memanggil Dahlan Iskan untuk menggelar rapat terkait kebijakan tersebut. "Pengusul juga akan mengundang menteri BUMN di dalam rapat kerja pertama setelah masa reses ini. Jadi ini berjalan biarkan interpelasi ini diproses kedewanan melalui rapat kerja," imbuhnya.
Lebih lanjut politikus PDIP ini menambahkan, meskipun Dahlan telah mengeluarkan kepmen, namun hal itu tidak akan mempengaruhi keberlanjutan pengajuan interpelasi.
"Saya sudah baca tiga kepmen yang baru, 166, 165, 163 sama dengan 236. itu merupakan revisi ternyata setelah kita lihat itu adalah penegasan yang menurut kami adalah bertentangan dengan UU BUMN pasal 14 bahwa kewenangan pendelegasian itu hanya pada perorangan dan badan hukum," jelasnya.
Aria beranggapan bahwa yang namanya direksi dan komisaris itu adalah organ perusahaan. Sementara pendelegasian itu di dalam UU BUMN adalah ke perorangan dan badan hukum.
(Widi Agustian)