Tunggakan PBB di Depok Dipertanyakan

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Selasa 08 Mei 2012 16:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

DEPOK - Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) Depok mencatat tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2011 mencapai Rp170 miliar. Salah satu penyebabnya, perumahan yang tidak mengurus dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan rumah milik perorangan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Wing Iskandar secara tegas meminta klarifikasi dari pihak DPPKA terkait tunggakan PBB sebesar Rp170 miliar. Menurutnya, dugaan penunggakan PBB, perlu diklarifikasi. Minimal dibeberkan dari perumahan mana yang menunggak. Apalagi, namanya perumahan kan masih dalam bentuk induk dan belum dipecah-pecah.

"Jangan asal ngomong, kalau perlu kita juga sama-sama audit. Apa benar nunggak PBB sampai Rp170 miliar, sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah) Depok sendiri sekira Rp280 miliar," terangnya kepada wartawan, Depok, Selasa (8/5/2012).

Wing meminta pemerintah kota (Pemkot) Depok tidak hanya sebatas mengurus BPHTB saja. Menurutnya, Pemkot Depok harus membantu dan mempermudah pengurusannya. Karena, dalam pengurusan BPHTB cukup bertele-tele dan membutuhkan waktu yang cukup lama sekira enam sampai tujuh bulan.

Selain itu, biaya pengurusannya cukup mahal atau sekira Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Apalagi, lanjutnya, jika ada tanah kosong dengan bangunannya NJOP akan naik dua kali lipat.

"Jadi mau dibilang nunggak bagaimana, kan masih menginduk dan belum dipecah. Selama belum dipecah masih tanggungjawab pengembang," ujar pemilik perumahan Permata Sawangan ini.

Sebelumnya, DPPKA Kota Depok menyebutkan bahwa tunggakan PBB pada 2011 mencapai Rp170 miliar. Pemerintah Kota berjanji akan segera menegur perumahan yang membandel mengemplang pajak.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya