BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat outstanding Sukuk Negara per 30 April 2012 mencapai Rp102,88 triliun. Sukuk Negara merupakan salah satu produk obligasi pemerintah yang menggunakan prinsip syariah.
Direktur Keuangan Syariah Kemenkeu Dahlan Siamat menjelaskan, dana tersebut digunakan sebagai alternatif pendanaan negara untuk membiayai proyek-proyek, dan juga bisa menambah instrumen investasi untuk mengembangkan pasar keuangan syariah.
"Sukuk Negara diterbitkan untuk membiayai setiap proyek infrastruktur di tiap sektor ekonomi," ungkapnya kala ditemui dalam acara 2nd Bank Indonesia (BI) International Seminar on Islamic Finance, di Hotel Hilton, Bandung, Selasa (8/5/2012).
Dahlan melanjutkan, Sukuk Negara pertama kali diterbitkan pada Agustus 2008, dan dalam kurun empat tahun sampai saat ini pemerintah telah menerbitkan total Sukuk Negara sebesar Rp116,7 triliun.
Adapun produk-produk Sukuk Negara antara lain Islamic Fixed Rate (IFR) dengan total penerbitan sebesar Rp17,14 triliun, Retail Sukuk (SR) sebesar Rp34,55 triliun, Sukuk Hajj Fund (SDHI) sebesar Rp37,31 triliun.
"Lalu ada juga Global Sukuk (SNI) Rp16,07 triliun, Islamic Treasury Bills (SPN-S) sebesar Rp1,6 triliun, dan Project Based Sukuk (PBS) Rp10,03 triliun," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)