Pembangunan Infrastruktur Bisa Naik 2 Kali Lipat

Gina Nur Maftuhah, Jurnalis
Rabu 09 Mei 2012 11:32 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah meyakini Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan lahan akan mengurangi jumlah makelar tanah yang ada di masyarakat. Hal ini, lantaran tim yang diturunkan akan melakukan negosiasi langsung kepada pemilik atau warga.

"Warga pun berhak menyampaikan pandangan, kalau tidak setuju bisa ke pengadilan, pengadilan enggak setuju bisa ke kasasi, tetapi butuh waktu satu bulan lamanya," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Menurut dia, jika memang masyarakat keberatan, maka harus menunggu satu bulan sebelum mengajukan ke kasasi. Menurutnya, Perpres lahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 tahun 2012 tersebut, akan memberikan keadilan bagi pemilik tanah dan otomatis memotong adanya makelar tanah.

"Kalau Perpres ini jadi diberlakukan, maka di 2012 jumlahnya banyak sekali (proyek infrastruktur yang bisa groundbreaking), hampir 1,5 kali lipat dari 2011. Kalau ditambah dengan akhir 2012, itu bisa sampai dua kali lipat meningkat tajam," tambah mantan menristek ini.

Sebelumnya, Hatta menyatakan pembahasan Perpres tersebut sudah hampir usai dan akan selesai akhir Mei mendatang. Pemerintah sepakat untuk mempermudah pengadaan lahan di bawah satu hektare.

Perpres ini ada untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dalam kerangka Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya