JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan formalisasi dalam penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sudah menampakkan hasil yang cukup menggembirakan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyebutkan, pengiriman TKI informal ke luar negeri dibandingkan TKI formal kini rasionya sudah mencapai sekitar 55:45.
"Kita ingin TKI informal bukan sebagai pelayan atau pembantu biasa yang mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah tangga. Kita harus merubah paradigma bahwa TKI informal yang ditempatkan ke luar negeri hanya mengerjakan tugas-tugas tertentu sesuai jabatan dan kontrak kerjanya," ujar Muhaimin di Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Menurut dia, pola dan sistem penempatan TKI informal harus lebih baik lagi termasuk ke Malaysia, Arab Saudi, dan negara tujuan penempatan lainnya. Apalagi, Imin menyebut, secara umum pemerintah ingin menurunkan rasio pengiriman TKI informal ke luar negeri dan lebih mendorong TKI formal yang kini rasio nya sudah mencapai sekitar 55:45.
"TKI informal pemerintah berupaya membatasi berdasarkan spesialisasi atau jenis pekerjaan. Ke depan, pemerintah akan makin selektif dalam menempatkan TKI, khususnya informal (sektor rumah tangga) ke luar negeri," jelas dia.
Selain memperketat penempatan TKI di sektor rumah tangga, Muhaimin juga menginginkan agar TKI sektor informal juga diperlakukan seperti pekerja profesional dan terdapat kontrak kerja yang spesifik serta detail.
"Penempatan TKI informal harus makin diperketat. Ini mengingat permasalahan TKI banyak terjadi pada penempatan TKI sektor informal. Karenanya, pemerintah harus perlu mengambil kebijakan dengan melakukan pergeseran penempatan TKl informal menjadi TKI formal," jelas Imin.
Sedangkan untuk TKl formal, pemerintah juga menyebut telah merumuskan pola dan sistem penempatan yang lebih baik dan menjamin adanya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenakertrans, pada 2011 jumlah TKI formal yang ditempatkan ke luar negeri mencapai angka 264.756 orang (45,56 persen) sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).
"Ke depan, pemerintah optimis dengan kebijakan atau pola baru penempatan berdasarkan jenis pekerjaan atau jabatan, TKI sektor rumah tangga akan lebih terlindungi dan lebih sejahtera," pungkasnya. (gna)
(Rani Hardjanti)