DEPOK - Pemerintah Kota Depok kehilangan lahan pasar karena bersengketa kasus perebutan lahan dengan perusahaan.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengungkapkan Pemerintah Kota Depok mengalami kekalahan dalam sengketa perebutan lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji.
Kendati pemerintah sudah melakukan kasasi atas kasus tersebut, Mahkamah Agung (MA) tetap berpihak pada tergugat PT Pertamburan Jaya Raya (PT PJR).
"Namun bukan berarti pemerintah berdiam diri. Kita mencoba mencari jalan terbaik bagi pedagang," kata Idris, Rabu (19/9/2012).
Idris mengatakan, pemerintah sudah melakukan komunikasi intensif dengan PT PJR.
"Kita minta pedagang tidak diganggu berjualan di Pasar Kemiri. Pemerintah akan sekuat tenaga membela pedagang. Bagaimana pun caranya kita tetap berpihak pada pedagang," ujarnya.
Idris meminta pedagang berjualan seperti biasa. Kekalahan pemerintah dalam kasus hukum bukan berarti tidak ada cara lain dalam mengatasi permasalahan Pasar Kemiri Muka.
"Pasti ada jalan. Mereka pun pasti mau memenuhi keinginan pemerintah," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B, DPRD Depok Mutaqin Safi'i mengatakan, Pasar Kemiri Muka memiliki nilai strategis dan historis. Jadi, pemerintah maupun DPRD bersepakat akan mempertahankan keberadaan pasar tersebut.
"Pemkot kalah atau menang, Pasar Kemiri Muka akan kita perjuangkan untuk tetap eksis," jelasnya.
Mutaqin memahami bila para pedagang resah memikirkan nasib mereka ke depan. Mereka juga belum mengetahui apakah masih bisa berdagang atau tidak.
"Saya ingatkan, pemerintah daerah wajib mempertahankan semua benda yang tercatat sebagai aset daerah. Maka pemerintah harus menaati," tandasnya.(gna)
(Rani Hardjanti)