JAKARTA - Wacana pembatasan kepemilikan luas kebun untuk holding company atau perusahaan induk tidak hanya ditentang oleh pengusaha perkebunan dalam negeri. Pemerintah daerah juga tidak mau aturan itu benar-benar dilaksanakan karena dianggap akan membatasi investasi ke daerah.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengatakan, wacana pembatasan lahan perkebunan untuk holding company sulit diterima atau dicerna.
"Apa yang salah kalau perusahaan yang mampu mengelola di atas 100 ribu hektare (ha)? Dasar peraturannya apa?" katanya di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurutnya, wacana pembatasan lahan perkebunan itu hanya mengada-ada. Apalagi, saat ini pemerintah daerah membutuhkan banyak investasi swasta untuk membangun wilayahnya. “Bagi Pemda, semakin banyak investasi, maka semakin membawa berkah bagi rakyat,” tambah Isran.
Investasi akan mengurangi pengangguran karena akan terjadi peningkatan kegiatan ekonomi. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek PIR) Setiono, juga menolak rencana tersebut.
"Saya pikir tidak ada masalah perusahaan memiliki lahan di atas 100 ribu ha." Namun Setiono berharap, revisi Permentan No 26 Tahun 2007 juga lebih berpihak kepada rakyat.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) akan membatasi lahan perkebunan milik holding perusahaan. Pembatasan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dalam peraturan itu pemerintah akan membatasi luas areal maksimum per perusahaan sebesar 100 ribu ha untuk komoditas selain tebu. Sedangkan untuk tebu luas maksimal yang diperbolehkan adalah 150 ribu ha, dan khusus wilayah Papua luas maksimal yang diperbolehkan dua kali lipat dari pulau-pulau lain.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan, jika aturan ini diberlakukan, yang akan menjadi permasalahan nantinya adalah bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang saat ini sudah memiliki luasan perkebunan di atas 100 ribu ha.
"Harus ada kepastian apa hanya untuk izin baru atau yang sudah existing. Untuk yang existing, apakah dikembalikan ke negara atau seperti apa. Dan bagaimana dengan investasi yang selama ini dikucurkan," katanya.
Dia berharap aturan ini tidak merugikan perusahaan existing yang sudah berkecimpung dalam bisnis perkebunan sejak lama. Jangan sampai, iklim investasi di Indonesia semakin tidak baik dengan aturan hukum yang kurang jelas.
Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Ahmad Manggabarani mengatakan, pembatasan lahan perkebunan untuk perusahaan adalah amanat UU Nomor 18 Tahun 2004 yang dijabarkan melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam aturan itu setiap perusahaan hanya bisa memiliki lahan perkebunan maksimal 100 ribu ha, kecuali tebu yang bisa mencapai 150 ribu ha. "Jadi tidak membicarakan grup, tetapi perusahaan," katanya.
Menurut Manggabarani, apabila ada pembatasan kepemilikan lahan perkebunan untuk grup perusahaan maksimal 100 ribu ha, maka akan menimbulkan permasalahan. Dia menambahkan, permasalahan terutama dalam pengaturan untuk grup perusahaan yang sudah besar dan memiliki lahan perkebunan mencapai 100 ribu ha atau lebih.
"Bagaimana dengan pembangunan wilayah baru seperti Papua bisa ada pembatasan tersebut. Karena hanya perusahaan besar yang bisa dan dapat membangun kebun di daerah yang tidak ada infrastruktur," kata mantan Dirjen Perkebunan, Kementan ini.
Lebih lanjut Manggabarani mengatakan, Permentan No 26 tidak hanya menyangkut maksimal perkebunan per perusahaan, tetapi lebih luas mengatur tata cara perizinan yang memerlukan penyempurnaan.