JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV menandatangani Perjanjian Jual Beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara 2010. Sales And Purchase Agreement (SPA) ini merupakan amandemen ke-4.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership BV di kantor PIP, Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol 61, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Amandemen ke-4 ini dilakukan, mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen perjanjian jual beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi.
Dengan amandemen ke-4 ini, PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 31 Januari 2013 guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing.
Baik Nusa Tenggara Partnership BV maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang tujuh persen saham PT NNT.
(Martin Bagya Kertiyasa)