JAKARTA - Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), Telkomsel, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Padahal, Telkomsel merupakan operator terbesar di Indonesia.
"Seharusnya bila ada mitra yang tidak puas dengan Telkomsel silakan dibawa ke jalur perdata, bukan memailitkan perusahaan. Ini fenomena yang tidak baik untuk iklim usaha," kata Ketua DPR Marzuki Ali di Gedung DPR-RI, Jakarta, akhir pekan kemarin.
Marzuki menambahkan, ada banyak cara mencuri uang negara, seperti gratifikasi, korupsi dan jalur hukum. Menurutnya, kasus pailit Telkomsel, merupakan pencurian uang negara lewat jalur hukum.
"Ada indikasi Tonny Djajalaksana ini adalah sosok yang bermasalah. Dia terlibat dalam perkara korupsi Bachtiar Chamsyah," tukasnya.
Seperti diketahui, Telkomsel dipailitkan oleh Pengadilan Niaga karena dianggap tidak membayar utang Rp5,2 miliar kepada PT PJI. Tuduhan ini dibantah oleh Telkomsel yang malah menuduh PT PJI memiliki tunggakan sebesar Rp4,8 miliar.
(Martin Bagya Kertiyasa)